Solo (BeritaTrans.com) -- Sopir bus kota Batik Solo Trans (BST) mendapat sanksi Surat Peringatan (SP) 1 setelah kedapatan mengemudi ugal-ugalan di Jalan Ronggowarsito, Kota Solo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut diunggah akun instagram visitsurakarta, Senin (12/4) kemarin.